a a a a a a a a a
Jadi PahamJadi Paham
Jadi PahamLogo Header  Footer
Pusat Informasi Hukum Keluarga
Sekilas tentang <br>Jadi Paham ?
Tentang Kami

Sekilas tentang
Jadi Paham ?

JadiPaham sebagai spesialis Hukum Keluarga memberikan layanan yang akan membantu memberikan solusi seperti Hukum Perkawinan, Hukum kewarisan, Harta Bersama, Hak Asuh Anak dan lain sebagainya.
Lihat Selengkapnya
jasa pengacara perceraian jakarta
Mengapa Harus Kami
Kami sebagai spesialis Hukum Keluarga akan memberikan pelayanan hukum yang tepat, akurat serta efektif sesuai dengan kebutuhan hukum dan mengikuti aturan atau norma yang berlaku di masyarakat.
Menyediakan Informasi Hukum Keluarga
Kami berkomitmen akan memberikan informasi mengenai hukum keluarga untuk menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi secara relevan, mudah dipahami agar terpenuhinya kebutuhan hukum bagi para pencari keadilan.
Layanan Hukum
PerceraianPerceraian
Harta BersamaHarta Bersama
Pemeliharan Anak dan Nafkah AnakPemeliharan Anak dan Nafkah Anak
Penepatan Ahli Waris Fatwa WarisPenepatan Ahli Waris (Fatwa Waris)
Gugat WarisGugat Waris
Itsbat Nikah Pengesahan PerkawinanItsbat Nikah (Pengesahan Perkawinan)
Asal Usul AnakAsal Usul Anak
Pembatalan PerkawinanPembatalan Perkawinan
Dispensasi Nikah Dispensasi Nikah
PerwalianPerwalian
Upaya HukumUpaya Hukum
Wali Hakim dan Wali Adhol

JASA PENGACARA PERCERAIAN JAKARTA

JadiPahamhukum JASA PENGACARA PERCERAIAN JAKARTA hadir sebagai penyedia bantuan hukum yang handal bagi siapa saja yang mencari keadilan di Hukum Keluarga seperti Perkawinan, kewarisan dan lain sebagainya. Didukung tenaga ahli yang profesional serta sumber daya manusia yang berpengalaman lebih dari 20 tahun dibidangnya, Kami mempertahankan komitmen untuk memberikan informasi dan solusi terbaik bagi anda yang mencari keadilan dalam Hukum Keluarga.
Butuh bantuan pengacara perceraian, hubungi kami di nomor
085280637015
atau

FAQ

Frequently Asked Question
Hal hal yang harus diperhatikan
1. Tidak ada sengketa antara ahli waris
2. Membuat permohonan penetapan ahli waris yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
3. Mendaftarkan permohonan penetapan ahli waris
4. Panggilan sidang dikirim oleh jurusita Pengadilan
5. Proses persidangan
6. Semua ahli waris wajib datang pada saat sidang
7. Siapkan dokumen dokumen asli dan copy legalisir
Hal hal penting yang harus diperhatikan jika ingin mendapatkan Hak Asuh Anak

• Usia anak dibawah 12 tahun (lebih dari 12 tahun bisa memilih Ayah atau Ibu)
• JIka usia anak dibawah 12 tahun hak asuh anak jatuh ke ibunya (KHI Pasal 105 ayat 1)
• Tidak lepas tanggung jawab dan dilihat dari kedekatan anak tersebut dengan ayah atau ibunya
• Baik untuk pertumbuhan dan perkembangan anak tersebut jika tinggal Bersama ayah atau ibunya
• Mut’ah atau hadiah dari bekas suaminya
• Nafkah Iddah selama 3 (tiga) Bulan
• Nafkah terutang atau nafkah lampau jika suami tidak memberikan nafkah selama perkawinan
• Biaya hadhonah atau biaya pemeliharaan anak anaknya
• Hak terhadap harta Bersama
• KTP penggugat/Pemohon
• Kutipan Akta Nikah
• Kartu Keluarga
• Akta Kelahiran Anak
Proses perceraian di pengadilan :
- Mengajukan gugatan tertulis atau lisan kepada pengadilan
- Gugatan tersebut akan di periksa Pengadilan selambat lambatnya 30 hari
- Pemanggilan para pihak (Penggugat dan Tergugat) oleh jurusita Pengadilan
- Proses persidangan
Mediasi
Pemanggilan para saksi dari pihak penggugat/tergugat
Kesimpulan
Putusan
Konsultasi Gratis
Anda Punya Pertanyaan?
Konsultasikan ke kami sekarang secara gratis

Artikel

Artikel Terbaru
4 Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri dan Agama
May 16, 2025
Lihat Selengkapnya
4 Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri dan Agama
May 16, 2025
4 Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri dan Agama
4 Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri dan Agama
Berpisah dengan pasangan memang jadi hal berat. Selain dari segi emosi, cara mengurus perceraian juga memakan waktu dan tenaga. Seperti apa proses pengajuannya? Apakah prosesnya sama saja baik pihak laki-laki maupun perempuan?
Anda yang akan menjalani perceraian, pastinya memiliki banyak pertanyaan tentang bagaimana mengurusnya. Jika menggunakan pengacara, Anda tidak perlu repot untuk mengurus sendiri.
Namun, tidak semua perceraian harus memakai pengacara, Anda juga bisa mengajukan dan memprosesnya sendiri. Seperti apa cara mengurusnya dan apa saja yang harus Anda lakukan, sebaiknya simak dulu penjelasannya.
Bagaimana Cara Mengurus Perceraian?
Biasanya, pengacara untuk perceraian penting untuk menjembatani dialog dari kedua belah pihak yang hendak bercerai.
Pengacara akan membantu mediasi dan mencapai kesepakatan tentang harta gono-gini, hak asuh anak, tunjangan hidup dan lainnya. Jika Anda dan pasangan masih buta akan hukum, maka jasa dan kehadiran pengacara sangat perlu.
Namun, jika Anda dan pasangan sudah memiliki kesepakatan sejak awal dan tidak merasa butuh pendampingan dari pengacara, maka mengurus perceraian bisa secara mandiri.
Bagi Anda yang beragama Islam, maka pengajuan perceraian dapat menuju ke Pengadilan Agama secara langsung.
Sedangkan Anda yang beragama lain bisa mengajukannya ke Pengadilan Negeri. Waktu prosesnya sendiri kurang lebih sekitar 6 bulan, baik itu di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
Beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
Surat nikah yang asli.
Fotokopi surat nikah 2 lembar dan sudah legalisir serta bermaterai.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat.
Surat keterangan dari kelurahan apabila tergugat tidak memiliki alamat yang jelas.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Jika memiliki anak, perlu menambahkan fotokopi akta kelahiran anak yang bermaterai dan sudah legalisir.
Selama semua syarat dari penggugat sudah benar, maka bisa langsung mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai agama yang dianut.
Prosedur Perceraian di Pengadilan Negeri
Anda bisa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili tergugat.
Jadi, misalnya yang mengajukan gugatan adalah suami, maka daftarkan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili istri dan sebaliknya. Berikut ini proses yang akan berjalan:
1. Penyerahan Surat Gugatan Cerai
Setelah melengkapi syarat pengajuan cerai oleh istri maupun suami, maka bisa langsung mengajukannya ke Pengadilan Negeri. Selain dokumen tersebut, penting juga harus memuat alasan perceraian sesuai dengan Undang-Undang.
Tambahkan juga bukti-bukti yang memperkuat alasan tersebut serta saksi-saksi agar pemutusan perceraian bisa berlangsung cepat. Termasuk juga hak asuh anak apabila sudah memiliki anak.
Selain itu, perlu juga muatan informasi Dinas Dukcapil yang akan mencatatkan perceraian tersebut.
2. Pemeriksaan Gugatan oleh Hakim dan Mediasi
Dari surat gugatan yang masuk, hakim akan membacanya kemudian melanjutkan ke proses mediasi. Proses ini bertujuan untuk mengajak berdamai atau memberikan kesempatan kepada pasangan yang mungkin saja berubah pikiran.
Waktu mediasi paling lama adalah 30 hari yang bisa mendapat perpanjangan sesuai dengan kesepakatan. Apabila mediasi ini gagal, maka akan masuk ke putusan cerai.
3. Pembacaan Putusan Cerai
Sebelum hakim membacakan putusan cerai, akan ada tanya jawab kepada tergugat dan penggugat serta saksi-saksi. Hakim akan masuk ke proses pembuktian dari masing-masing pihak atas alasan perceraian.
Pemeriksaan saksi pun akan berlanjut hingga hakim akhirnya membuat kesimpulan. Jika memang hasilnya sesuai dan kedua belah pihak sudah ingin bercerai, maka hakim akan memberikan putusan cerai.
4. Pengambilan Surat Cerai
Cara mengurus perceraian pun berlanjut ke ke pencatatan Dinas Dukcapil sesuai yang telah ditunjuk. Tujuannya supaya memperbaharui data kependudukannya.
Barulah setelah pembaruan akan terbit akta cerai yang pengambilannya di Pengadilan Negeri. Masing-masing pihak bisa mengambil surat ini sebagai bukti otentik.
Proses pengambilannya langsung ke Pengadilan Negeri dengan melampirkan resi pengambilan dan memperlihatkan identitas diri seperti KTP maupun surat domisili. Jika diambil oleh orang lain maka harus menyertakan surat kuasa.
Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama
Ada beberapa sedikit perbedaan cara mengurus perceraian di Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri. Apabila yang mengajukan adalah pihak suami, maka permohonan cerai adalah talak ke Pengadilan Agama.
Jika yang mengajukan perceraian adalah pihak istri, maka pengajuannya adalah gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Karena proses pengajuannya berbeda, maka berikut ini langkah yang bisa diperhatikan:
1. Pengajuan Talak oleh Suami
Cara mengurus surat cerai dari pihak laki laki adalah dengan membuat permohonan ke Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang untuk menyaksikan ikrar talak. Lokasinya adalah Pengadilan Agama sesuai tempat domisili istri.
Sedangkan isi dari pengajuan talak ini sama seperti Pengadilan Negeri, seperti alasan perceraian, bukti, saksi, dan lainnya yang memperkuat alasan cerai. Termasuk juga hak asuh anak maupun tunjangan hidup.
2. Pengajuan Gugatan Perceraian oleh Istri
Cara mengurus surat cerai dari pihak perempuan adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama sesuai domisili sendiri. Apabila suami atau istri tinggal di luar negeri, maka pengajuannya di Pengadilan Agama tempat pernikahan.
Isi dari gugatan cerai juga tidak jauh berbeda, mulai dari alasan cerai, bukti, saksi, hak asuh anak, maupun tunjangan hidup. Sebaiknya penulisan isi gugatan harus lengkap, detail, dan jelas untuk mempercepat prosesnya.
3. Proses Persidangan
Selama proses sidang, hakim akan melangsungkan mediasi kepada kedua belah pihak. Prosesnya sendiri secara tertutup dan kedua belah pihak harus datang secara pribadi.
Namun, jika yang mengajukan cerai adalah suami dan talak disaksikan oleh Majelis Hakim, maka bisa langsung mendapat putusan. Jika tidak ada banding maka akta cerai pun bisa segera diurus.
Selama persidangan, hakim juga akan mengulas bukti-bukti dan menanyakan kepada saksi sebelum menuju ke proses penetapan.
4. Putusan Cerai
Setelah hakim memutuskan perceraian, maka kedua belah pihak atau penggugat bisa langsung mendaftarkan putusan ke pegawai pencatat dan panitera. Barulah akta cerai akan diberikan kepada kedua belah pihak.
Berapa Biaya Perceraian?
Sering kali yang menjadi pertanyaan adalah berapa biaya mengurus perceraian sendiri? Umumnya, tidak ada standar khusus masalah biaya perceraian, hanya saja biaya berbeda tergantung pengadilan dan memakai jasa pengacara.
Pertama, untuk biaya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama bisa saja berbeda. Biaya ini akan digunakan untuk administrasi seperti pengadaan sidang cerai dan beberapa dokumen, sehingga tidak ada patokan khusus.
Kedua, biaya perceraian jika menggunakan pengacara, maka besarnya tergantung dengan kesepakatan antara calon klien dan pengacara. Sebagai klien, Anda hanya perlu melakukan pembayaran ke kantor pengacara.
Lalu, apakah tidak bisa untuk mengajukan cerai secara gratis? Jika kedua belah pihak termasuk orang yang kurang mampu, maka ada cara mengurus surat cerai gratis.
Pada saat mengajukan cerai, penggugat perlu menyerahkan surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan atau Kecamatan.
Surat ini akan menjadi pertimbangan hakim untuk terbebas dari biaya administrasi. Termasuk ketika pengambilan akta cerai pun tidak perlu mengeluarkan biaya kembali.
Inilah cara mengurus perceraian yang perlu diperhatikan, mulai dari syarat sampai dengan prosesnya. Pastikan pengajuannya mengikuti syarat dengan lengkap dan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai dengan keyakinan.
Bercerai memang bukanlah hal yang mudah. Prosesnya cukup memakan biaya, tenaga, dan bahkan menghabiskan waktu berbulan-bulan.
Tapi sebelum itu, pertimbangkan secara matang langkah Anda dengan pasangan sebelum memutuskan untuk bercerai.
Cara mengurus perceraian di Pengadilan Agama
August 19, 2023
Cara mengurus perceraian di Pengadilan Agama
Bagi yang ingin mengajukan perceraian Muslim dilakukan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri yang sebenarnya (Fakta hukum yang terjadi).

Contoh :
1. Suami Isteri sudah pisah rumah
suami tinggal di Tangerang Selatan sedangkan isteri tinggal di Jakarta Selatan, maka pengajuan cerai dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

2. Suami Isteri sudah pisah rumah
Dahulu tinggal bersama di Jakarta Pusat (Suami Isteri KTP Jakarta Pusat dan menikah di Jakarta Pusat )
suami tinggal di Tangerang Selatan sedangkan isteri tinggal di Jakarta Selatan, maka pengajuan cerai dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Jakarta Selatan.

Siapa yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan?
Karena Isteri tinggal di daerah Jakarta Selatan pengajuannya di lakukan di pengadilan Agama Jakarta Selatan, begitupun dengan suami walaupun tinggal di daerah Tangerang Selatan jika ingin mengajukan cerai, Pengajuan cerai dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, karena Isteri tinggal di daerah Jakarta Selatan.

Apa saja Syarat Perceraian ?
1. KTP (yang mengajukan)
2. Buku nikah
3. Kartu keluarga
4. Akte Kelahiran Anak (Jika ingin mengajukan Hak Asuh Anak)
* Dokumen diatas harus ada aslinya

Hal hal yang harus diperhatikan saat mengajukan perceraian
1. Siapkan alamat domilisi (jika sudah pisah rumah siapkan alamat domisili pasangan)
2. Siapkan 2 (dua) orang saksi
3. Membuat surat gugatan yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
Perceraian yang dapat dikabulkan
May 13, 2024
Perceraian yang dapat dikabulkan
Perceraian yang dapat dikabulkan menurut hukum yang ada di Indonesia

Perceraian menjadi momen pahit dalam mengakhiri sebuah pernikahan. Di Indonesia, proses perceraian diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya mediasi gagal untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Pada dasarnya, dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan, pasangan harus memenuhi sejumlah alasan yang diakui oleh hukum. Alasan-alasan tersebut haruslah meyakinkan hakim bahwa kehidupan rumah tangga yang rukun tidak lagi mungkin tercapai. Lalu, apa saja alasan perceraian yang diterima menurut peraturan perundang-undangan?
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut UU Perkawinan, yakni:
• Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
• Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
• Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
• Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
• Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
• Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Pandangan Hukum Islam terkait perceraian menurut Hukum Positif

Perceraian, sebagai langkah terakhir dalam menghadapi ketidakharmonisan dalam perkawinan, sering kali memunculkan pertanyaan tentang alasan yang diterima menurut hukum Islam. Dalam konteks ini, Kompilasi Hukum Islam menjadi pedoman yang penting dalam memahami perspektif Islam terhadap perceraian. Menurut Kompilasi Hukum Islam, perceraian dapat terjadi karena alasan:

• Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
• Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain, di luar kemampuannya;
• Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
• Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
• Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
• Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
• Suami melanggar taklik talak atau perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang;
• Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

perceraian merupakan proses yang harus di Pengadilan proses perceraian harus melalui persidangan di pengadilan, dimana harus ada alasan alasan bahwa kehidupan rumah tangga yang rukun tidak lagi mungkin tercapai.


Semoga bermanfaat.
© 2022 JadiPaham. All Rights Reserved
Website by IKT
whatsapp