a a a a a a a a a
Jadi PahamJadi Paham
Jadi PahamLogo Header  Footer
Pusat Informasi Hukum Keluarga
Sekilas tentang <br>Jadi Paham ?
Tentang Kami

Sekilas tentang
Jadi Paham ?

JadiPaham sebagai spesialis Hukum Keluarga memberikan layanan yang akan membantu memberikan solusi seperti Hukum Perkawinan, Hukum kewarisan, Harta Bersama, Hak Asuh Anak dan lain sebagainya.
Lihat Selengkapnya
jasa pengacara perceraian jakarta
Mengapa Harus Kami
Kami sebagai spesialis Hukum Keluarga akan memberikan pelayanan hukum yang tepat, akurat serta efektif sesuai dengan kebutuhan hukum dan mengikuti aturan atau norma yang berlaku di masyarakat.
Menyediakan Informasi Hukum Keluarga
Kami berkomitmen akan memberikan informasi mengenai hukum keluarga untuk menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi secara relevan, mudah dipahami agar terpenuhinya kebutuhan hukum bagi para pencari keadilan.
Layanan Hukum
PerceraianPerceraian
Harta BersamaHarta Bersama
Pemeliharan Anak dan Nafkah AnakPemeliharan Anak dan Nafkah Anak
Penepatan Ahli Waris Fatwa WarisPenepatan Ahli Waris (Fatwa Waris)
Gugat WarisGugat Waris
Itsbat Nikah Pengesahan PerkawinanItsbat Nikah (Pengesahan Perkawinan)
Asal Usul AnakAsal Usul Anak
Pembatalan PerkawinanPembatalan Perkawinan
Dispensasi Nikah Dispensasi Nikah
PerwalianPerwalian
Upaya HukumUpaya Hukum
Wali Hakim dan Wali Adhol

JASA PENGACARA PERCERAIAN JAKARTA

JadiPahamhukum JASA PENGACARA PERCERAIAN JAKARTA hadir sebagai penyedia bantuan hukum yang handal bagi siapa saja yang mencari keadilan di Hukum Keluarga seperti Perkawinan, kewarisan dan lain sebagainya. Didukung tenaga ahli yang profesional serta sumber daya manusia yang berpengalaman lebih dari 20 tahun dibidangnya, Kami mempertahankan komitmen untuk memberikan informasi dan solusi terbaik bagi anda yang mencari keadilan dalam Hukum Keluarga.
Butuh bantuan pengacara perceraian, hubungi kami di nomor
085280637015
atau

FAQ

Frequently Asked Question
Hal hal yang harus diperhatikan
1. Tidak ada sengketa antara ahli waris
2. Membuat permohonan penetapan ahli waris yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
3. Mendaftarkan permohonan penetapan ahli waris
4. Panggilan sidang dikirim oleh jurusita Pengadilan
5. Proses persidangan
6. Semua ahli waris wajib datang pada saat sidang
7. Siapkan dokumen dokumen asli dan copy legalisir
Hal hal penting yang harus diperhatikan jika ingin mendapatkan Hak Asuh Anak

• Usia anak dibawah 12 tahun (lebih dari 12 tahun bisa memilih Ayah atau Ibu)
• JIka usia anak dibawah 12 tahun hak asuh anak jatuh ke ibunya (KHI Pasal 105 ayat 1)
• Tidak lepas tanggung jawab dan dilihat dari kedekatan anak tersebut dengan ayah atau ibunya
• Baik untuk pertumbuhan dan perkembangan anak tersebut jika tinggal Bersama ayah atau ibunya
• Mut’ah atau hadiah dari bekas suaminya
• Nafkah Iddah selama 3 (tiga) Bulan
• Nafkah terutang atau nafkah lampau jika suami tidak memberikan nafkah selama perkawinan
• Biaya hadhonah atau biaya pemeliharaan anak anaknya
• Hak terhadap harta Bersama
• KTP penggugat/Pemohon
• Kutipan Akta Nikah
• Kartu Keluarga
• Akta Kelahiran Anak
Proses perceraian di pengadilan :
- Mengajukan gugatan tertulis atau lisan kepada pengadilan
- Gugatan tersebut akan di periksa Pengadilan selambat lambatnya 30 hari
- Pemanggilan para pihak (Penggugat dan Tergugat) oleh jurusita Pengadilan
- Proses persidangan
Mediasi
Pemanggilan para saksi dari pihak penggugat/tergugat
Kesimpulan
Putusan
Konsultasi Gratis
Anda Punya Pertanyaan?
Konsultasikan ke kami sekarang secara gratis

Artikel

Artikel Terbaru
Materi gugatan perceraian
August 22, 2023
Lihat Selengkapnya
Materi gugatan perceraian
August 22, 2023
Materi gugatan perceraian
yang harus diperhatikan ketika hendak membuat gugatan perceraian

1. tanggal pembuatan surat gugatan
2. Di tujukan kepada ketua Pengadilan Negeri/Agama setempat
3. Perihal surat gugatan
4. Identitas Para pihak
(Nama, NIK, Tempat tanggal lahir, usia, Agama, Pendidikan, Pekerjaan, Alamat)
5. Menguraikan fakta fakta yang sebenarnya perihal rumah tangga (awal pernikahan, tempat tinggal bersama/tempat tinggal terakhir, memiliki keturunan, awal pertengkaran rumah tangga, uraikan alasan perceraian, uraikan tentang anak, pekerjaan suami isteri, harta bersama) disebut sebagai Posita
6. Uraikan tuntutan apa saja yang diminta oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan selaras dengan fakta fakta yang telah dituliskan di posita. hal ini disebut sebagai Petitum.

semoga bermanfaat

Jika ada pertanyaan silakan hubungi kami
Bisakah harta warisan di sebut sebagai harta Bersama
February 16, 2024
Bisakah harta warisan di sebut sebagai harta Bersama?
Bisakah harta warisan di sebut sebagai harta Bersama?

Harta warisan adalah harta seseorang yang meninggal dunia baik harta yang bergerak maupun tidak bergerak berpindah hak kebendaanya kepada ahli waris yang masih hidup.

Orang berhak mendapatkan waris
Ialah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris dan orang yang terikat dalam ikatan perkawinan hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf c yang berbunyi :
“Ahli waris ialah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Pembagian ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini:

a. Pembagian harta warisan menurut hubungan darah
1. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
2. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

b. Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan
1. Duda; atau
2. Janda

Harta Bersama
Ialah setiap harta benda yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan tidak melihat siapa yang berusaha untuk memperoleh harta kekayaan dalam perkawinan tersebut apakah dari usaha suami atau isteri, kemudian semua penghasilan dari usaha tersebut selama diperoleh dalam ikatan perkawinan menjadi harta Bersama.
Dasar hukum harta Bersama terdapat pada pasal 35 ayat 1 undang undang perkawinan No. 1 tahun 1974” Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta Bersama”. Kemudian di tegaskan lagi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 85 s.d pasal 97.

Selanjutnya dijelaskan pada pasal 35 ayat 2 undang undang perkawinan No. 1 tahun 1974 “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain “.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa hadiah atau warisan manjadi harta bawaan yang menjadi hak masing masing selama tidak ada perjanjian lain hal ini pun ditegaskan pula pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 87
1. harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
2. Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Jadi kesimpulannya meskipun suami isteri mendapatkan warisan atau hadiah dalam masa perkawinan selama tidak ada perjanjian perkawinan warisan atau hadiah tersebut menjadi hak masing masing suami isteri atau bisa disebut sebagai harta bawaan.

semoga bermanfaat

jangan ragu konsultasikan masalah anda kepada kami

dasar hukum
1. Undang undang Perkawinan No. 1 tahun 1974
2. Kompilasi Hukum Islam
Cara mengurus perceraian di Pengadilan Agama
August 19, 2023
Cara mengurus perceraian di Pengadilan Agama
Bagi yang ingin mengajukan perceraian Muslim dilakukan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri yang sebenarnya (Fakta hukum yang terjadi).

Contoh :
1. Suami Isteri sudah pisah rumah
suami tinggal di Tangerang Selatan sedangkan isteri tinggal di Jakarta Selatan, maka pengajuan cerai dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

2. Suami Isteri sudah pisah rumah
Dahulu tinggal bersama di Jakarta Pusat (Suami Isteri KTP Jakarta Pusat dan menikah di Jakarta Pusat )
suami tinggal di Tangerang Selatan sedangkan isteri tinggal di Jakarta Selatan, maka pengajuan cerai dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Jakarta Selatan.

Siapa yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan?
Karena Isteri tinggal di daerah Jakarta Selatan pengajuannya di lakukan di pengadilan Agama Jakarta Selatan, begitupun dengan suami walaupun tinggal di daerah Tangerang Selatan jika ingin mengajukan cerai, Pengajuan cerai dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, karena Isteri tinggal di daerah Jakarta Selatan.

Apa saja Syarat Perceraian ?
1. KTP (yang mengajukan)
2. Buku nikah
3. Kartu keluarga
4. Akte Kelahiran Anak (Jika ingin mengajukan Hak Asuh Anak)
* Dokumen diatas harus ada aslinya

Hal hal yang harus diperhatikan saat mengajukan perceraian
1. Siapkan alamat domilisi (jika sudah pisah rumah siapkan alamat domisili pasangan)
2. Siapkan 2 (dua) orang saksi
3. Membuat surat gugatan yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
Perceraian yang dapat dikabulkan
May 13, 2024
Perceraian yang dapat dikabulkan
Perceraian yang dapat dikabulkan menurut hukum yang ada di Indonesia

Perceraian menjadi momen pahit dalam mengakhiri sebuah pernikahan. Di Indonesia, proses perceraian diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya mediasi gagal untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Pada dasarnya, dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan, pasangan harus memenuhi sejumlah alasan yang diakui oleh hukum. Alasan-alasan tersebut haruslah meyakinkan hakim bahwa kehidupan rumah tangga yang rukun tidak lagi mungkin tercapai. Lalu, apa saja alasan perceraian yang diterima menurut peraturan perundang-undangan?
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut UU Perkawinan, yakni:
• Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
• Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
• Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
• Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
• Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
• Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Pandangan Hukum Islam terkait perceraian menurut Hukum Positif

Perceraian, sebagai langkah terakhir dalam menghadapi ketidakharmonisan dalam perkawinan, sering kali memunculkan pertanyaan tentang alasan yang diterima menurut hukum Islam. Dalam konteks ini, Kompilasi Hukum Islam menjadi pedoman yang penting dalam memahami perspektif Islam terhadap perceraian. Menurut Kompilasi Hukum Islam, perceraian dapat terjadi karena alasan:

• Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
• Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain, di luar kemampuannya;
• Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
• Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
• Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
• Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
• Suami melanggar taklik talak atau perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang;
• Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

perceraian merupakan proses yang harus di Pengadilan proses perceraian harus melalui persidangan di pengadilan, dimana harus ada alasan alasan bahwa kehidupan rumah tangga yang rukun tidak lagi mungkin tercapai.


Semoga bermanfaat.
© 2022 JadiPaham. All Rights Reserved
Website by IKT
whatsapp