a a a a a a a a a
Jadi PahamJadi Paham
Jadi PahamLogo Header  Footer

Artikel

Apa itu Cerai Talak dan Cerai Gugat?

Apa itu Cerai Talak dan Cerai Gugat?

Dalam undang undang perkawinan ada tiga hal putusnya perkawinan yakni kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.

perceraian hanya dapat di lakukan di depan sidang. dalam perceraian di pengadilan agama terdapat istilah cerai talak dan cerai gugat sekedar informasi bagi pasangan yang beragama Islam pengajuan perceraian di pengadilan agama sedangkan pasangan yang beragama non muslim pengajuan perceraian di pengadilan Negeri dan tidak mengenal istilah cerai talak dan cerai gugat.

lalu apa itu cerai talak dan cerai gugat ?

Cerai Talak dan cerai Gugat dalam Hukum Positif

secara umum perceraian dilakukan di pengadilan baik suami maupun isteri harus membuat gugatan cerai yang nantinya didaftarkan di pengadilan.

secara undang undang perkawinan perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

perceraian secara Islam mengacu pada pedoman khusus yakni Kompilasi Hukum Islam putusnya perkawinan disebabkan karena perceraian terjadi karena talak yang disebut cerai talak atau berdasarkan gugatan yang disebut cerai gugat.

Cerai talak dan Cerai Gugat

dalam proses cerai di Pengadilan Agama terdapat istilah cerai talak yaitu seorang suami yang mengajukan cerai kepada isterinya dengan perihal permohonan cerai talak.

hal ini sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 129 yang menyebutkan "pihak suami disebut sebagai pemohon dan pihak isteri disebut sebagai termohon Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu".

dalam pasal tersebut menjelaskan pengajuan permohonan cerai talak tersebut diajukan secara lisan maupun tulisan dalam hal ini secara administrasi pengajuan permohonan cerai talak diajukan secara tulisan dimana permohonan cerai talak tersebut harus memuat identitas pemohon dan termohon serta alasan perceraian.
yang perlu diperhatikan dalam pasal tersebut pengajuan permohonan cerai talak yaitu Pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal isteri sesuai fakta.

Sementara itu istilah cerai gugat yaitu seorang isteri mengajukan cerai kepada suaminya dengan perihal gugatan perceraian yang dimana isteri disebut sebagai penggugat sedangkan suami disebut sebagai tergugat

sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 132 yaitu "Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama,. Yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami".

Dalam pasal tersebut gugatan perceraian diajukan diwilayah tempat tinggal isteri.


Refrensi :
1. Undang undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Artikel Apa itu Cerai Talak dan Cerai Gugat?
© 2022 JadiPaham. All Rights Reserved
Website by IKT
whatsapp