Bisakah harta warisan di sebut sebagai harta Bersama?
Bisakah harta warisan di sebut sebagai harta Bersama?
Harta warisan adalah harta seseorang yang meninggal dunia baik harta yang bergerak maupun tidak bergerak berpindah hak kebendaanya kepada ahli waris yang masih hidup.
Orang berhak mendapatkan waris Ialah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris dan orang yang terikat dalam ikatan perkawinan hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf c yang berbunyi : “Ahli waris ialah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” Pembagian ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini:
a. Pembagian harta warisan menurut hubungan darah 1. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. 2. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan 1. Duda; atau 2. Janda
Harta Bersama Ialah setiap harta benda yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan tidak melihat siapa yang berusaha untuk memperoleh harta kekayaan dalam perkawinan tersebut apakah dari usaha suami atau isteri, kemudian semua penghasilan dari usaha tersebut selama diperoleh dalam ikatan perkawinan menjadi harta Bersama. Dasar hukum harta Bersama terdapat pada pasal 35 ayat 1 undang undang perkawinan No. 1 tahun 1974” Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta Bersama”. Kemudian di tegaskan lagi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 85 s.d pasal 97.
Selanjutnya dijelaskan pada pasal 35 ayat 2 undang undang perkawinan No. 1 tahun 1974 “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain “. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa hadiah atau warisan manjadi harta bawaan yang menjadi hak masing masing selama tidak ada perjanjian lain hal ini pun ditegaskan pula pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 87 1. harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. 2. Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya. Jadi kesimpulannya meskipun suami isteri mendapatkan warisan atau hadiah dalam masa perkawinan selama tidak ada perjanjian perkawinan warisan atau hadiah tersebut menjadi hak masing masing suami isteri atau bisa disebut sebagai harta bawaan.
semoga bermanfaat
jangan ragu konsultasikan masalah anda kepada kami
dasar hukum 1. Undang undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 2. Kompilasi Hukum Islam