Bagi yang ingin mengajukan perceraian Muslim dilakukan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri yang sebenarnya (Fakta hukum yang terjadi).
Contoh : 1. Suami Isteri sudah pisah rumah suami tinggal di Tangerang Selatan sedangkan isteri tinggal di Jakarta Selatan, maka pengajuan cerai dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
2. Suami Isteri sudah pisah rumah Dahulu tinggal bersama di Jakarta Pusat (Suami Isteri KTP Jakarta Pusat dan menikah di Jakarta Pusat ) suami tinggal di Tangerang Selatan sedangkan isteri tinggal di Jakarta Selatan, maka pengajuan cerai dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Jakarta Selatan.
Siapa yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan? Karena Isteri tinggal di daerah Jakarta Selatan pengajuannya di lakukan di pengadilan Agama Jakarta Selatan, begitupun dengan suami walaupun tinggal di daerah Tangerang Selatan jika ingin mengajukan cerai, Pengajuan cerai dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, karena Isteri tinggal di daerah Jakarta Selatan.
Apa saja Syarat Perceraian ? 1. KTP (yang mengajukan) 2. Buku nikah 3. Kartu keluarga 4. Akte Kelahiran Anak (Jika ingin mengajukan Hak Asuh Anak) * Dokumen diatas harus ada aslinya
Hal hal yang harus diperhatikan saat mengajukan perceraian 1. Siapkan alamat domilisi (jika sudah pisah rumah siapkan alamat domisili pasangan) 2. Siapkan 2 (dua) orang saksi 3. Membuat surat gugatan yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama