Cara mengurus perceraian non Muslim di Pengadilan Negeri
Bagi yang ingin mengajukan perceraian non Muslim dilakukan di Pengadilan Negeri yang mewilayahi tempat tinggal tergugat yang sebenarnya (Fakta hukum ).
Contoh : 1. Suami Isteri sudah pisah rumah Isteri mengajukan cerai kepada suaminya, suami tinggal di Tangerang Selatan sedangkan isteri tinggal di Jakarta Selatan, maka pengajuan cerai dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang dan jika suami yang mengajukan cerai maka , maka pengajuan cerai dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apa saja Syarat Perceraian ? 1. KTP (yang mengajukan) 2. Akte Perkawinan dari Disdukcapil 3. Kartu keluarga 4. Akte Kelahiran Anak (Jika ingin mengajukan Hak Asuh Anak) * Dokumen diatas harus ada aslinya
Hal hal yang harus diperhatikan saat mengajukan perceraian 1. Siapkan alamat domilisi (jika sudah pisah rumah siapkan alamat domisili pasangan) 2. Siapkan 2 (dua) orang saksi 3. Membuat gugatan perceraian secara tulisan