a a a a a a a a a
Jadi PahamJadi Paham
Jadi PahamLogo Header  Footer

Artikel

Ingin bercerai ? perhatikan hal hal berikut

Ingin bercerai ? perhatikan hal hal berikut

perceraian adalah hal yang paling ditakuti bagi pasangan suami isteri, ketika terjadinya perceraian akan mengganggu kehidupan masing masing baik pikiran tenaga dan waktu maka dari itu hindarkanlah perceraian walaupun perceraian itu terjadi anda harus memperhatikan hal hal sebagaimana berikut :

1. Perceraian memutuskan Hak
Sadarkah anda, bahwa kutipan akta nikah yang anda miliki itu, merupkan bukti otentik yang menjamin hak anda sebagai suami atau istri. Selama terikat perkawinan yang sah,seorang istri berhak atas nafkah dari suaminya. Berhak atas perlakukan yang baik.Berhak menuntut tindakan hukum atas penganiayaan dalam lingkup rumah tangga (KDRT). Berhak menunut nafkah jika dilalaikan suami.Selama perkawinan masih terikat, istri adalah pemilik setengah harta bersama. Artinya jika selama menikah pernah membeli asset berupa tanah misalnya, maka istri punya hak setengah dari tanah itu. Jika takdir menentukan suami anda meninggal dunia, maka anda
adalah ahli waris darinya. Anda berhak atas setengah harta bersama berikut bagian waris dari peninggalan suami anda.

Namun jika anda bercerai, maka hak-hak anda tersebut putus. Perceraian anda berarti upaya sadar yang anda lakukan dalam memutus hak-hak yang seharusnya dapat anda harapkan. Berpikirlah secara matang, sebelum gerbang pengadilan agama anda ketuk.

2. Pastikan Anda Mengetahui Identitas Lengkap Pasangan
Menggugat cerai pasangan, tidak berarti anda pasti merupakan pihak yang benar. Tidak berarti pula hak anda pasti dipenuhi. Pun tidak berarti pasangan anda sesuai dengan yang anda tudingkan. Sehingga menggugat pasangan itu, harus dengan tetap menjaga
prinsip keadilan. Ia harus punya kesempatan membela diri sebagaimana anda punya kesempatan menggugatnya. Untuk itu, ketika ada gugatan, keadilan pertama yang paling dasar adalah, bahwa pasangan anda harus mengetahui adanya gugatan itu.
Standar bahwa ia sudah mendapatkan haknya mengetahui adanya gugatan anda adalah, bahwa ia sudah dipanggil secara sah. Untuk bisa memanggil secara sah itu, anda harus mencantumkan identitas pasangan anda secara lengkap, meliputi nama termasuk alias, serta bin atau binti, NIK, usia, pendidikan terakhir, pekerjaan, dan alamat lengkapnya. Yang paling sering menjadi masalah terkait identitas ini adalah, anda mencatumkan alamat suami anda tidak secara benar. Alamat suami anda tidak valid. Suami anda tidak dikenal di alamat yang anda sebutkan. Maka upaya yang harus anda lakukan adalah memastikan akurasi, validitas dan kebenaran alamat pasangan anda itu. Sekurangkurannya, aparat desa mengakui keberadaan pasangan anda itu di desanya.

Bagaimana jika alamat yang anda cantumkan ternyata keliru? Terkait hal ini,konsekuensinya adalah gugatan anda catat formil. Menurut hukum, gugatan anda tidak dapat diterima, karena bagaimana mungkin mengadili perkara sementara lawan tidak
pernah tahu akan gugatan itu. Maka anda harus mengulang melakukan registerasi setelah alamat pasangan anda benar-benar valid.

3. Pastikan Pengadilan yang anda tuju Berwenang Mengadili perkara anda
Jika anda benar-benar yakin dengan alasan perceraian yang ada, maka pastikan pengadilan yang anda tuju benar-benar berwenang mengadili perkara anda. Setiap pengadilan memiliki dua jenis kewenangan, yaitu absolut dan relatif.Kewenangan absolut berarti jenis perkara yang berwenang diadili, seperti pidana umum
di Pengadilan Negeri, Perceraian Non Muslim di Pengadilan Negeri, Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Sengkata Perdata Agama di Pengadilan Agama.
Kewenangan relatif berarti berkaitan wilayah hukum yang dijangkau suatu pengadilan. Pengadilan Agama Soreang misalnya, berwenang mengadili sengketa antara umat Islam yang berada di wilayah kabupaten Bandung. Secara umum, gugatan harus diajukan ke pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal Tergugat.
Meski demikian, dalam perkara cerai gugat yang diajukan istri, maka pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal istri. Sama halnya, dalam
perkara perceraian yang diajukan suami, maka pengadilan agama yang berwenang adalah pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, bukan tempat tinggal suami itu. Kekeliruan mengenai kewenangan ini, membuka peluang adanya eksepsi dari
lawan.

4. Perceraian harus berdasarkan alasan
Seringkali pihak menggugat pasangannya di pengadilan, namun saat ditanya hakim, mengapa ingin bercerai, ia hanya menjawab karena sudah tidak cocok. Alasan seperti ini tidak mungkin menjadikan gugatan anda beralasan hukum. Sebab undang-undang
perkawinan mengusung prinsip pengetatan pintu perceraian. Artinya, pintu perceraian hanya akan dibuka sebagai jalur darurat saja. Dalam keadaan rumah tangga anda tidak ada masalah yang berarti, misalnya anda hanya tidak suka dengan pasangan anda, atau anda sudah bosan, maka alasan seperti ini akan mentah di meja hijau pengadilan agama.

Lalu apa alasan perceraian? Nah, alasan perceraian sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:
a) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d) Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f) Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Selain alasan ini, secara khusus ada dua alasan lain yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu Pelanggaran Taklik Talak, dan Riddah (pindah agama) yang menyebabkan perselisihan.
Umumnya, pihak yang mengajukan perceraian di pengadilan agama menggunakan alasan antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran. Sebab, alasan inilah yang paling umum terjadi dalam rumah tangga. Meskipun demikian, alasan huruf f ini harus dibangun berdasarkan sebab-sebab yang relevan dan berdampak fundamental dalam rumah tangga.

5. Harus Punya Bukti yang cukup
Siapa yang menggugat suatu hak, ia wajib membuktikan. Inilah prinsip utama pembuktian di persidangan. Jika anda menuntut hak perceraian di muka hakim, maka anda berkewajiban membuktikan dengan tuntutan hak perceraian itu apakah benar beralasan atau tidak. Jika anda mendalilkan bahwa anda dan pasangan anda sering bertengkar, buktikan dengan saksi-saksi keluarga dan orang yang dekat dengan anda dan pasangan anda selama ini. Tidak mungkin anda bertengkar tetapi tidak ada yang mengetahuinya. Pastikan saksi-saksi anda mengetahui kronologi, sebab-sebab, dan keadaan
pertengkaran yang anda dalilkan. Lima hal ini cukup untuk meyakinkan bahwa anda benar-benar bersungguh-sungguh
ingin menyelesaikan permasalahan rumah tangga.

Sumber
https://pasoreang.go.id/images/pdfs/Artikel/Mau_Gugat_Cerai_Cermati_dulu_5_hal_ini.pdf
Artikel Ingin bercerai ? perhatikan hal hal berikut
© 2022 JadiPaham. All Rights Reserved
Website by IKT
whatsapp