yang harus diperhatikan ketika hendak membuat gugatan perceraian
1. tanggal pembuatan surat gugatan 2. Di tujukan kepada ketua Pengadilan Negeri/Agama setempat 3. Perihal surat gugatan 4. Identitas Para pihak (Nama, NIK, Tempat tanggal lahir, usia, Agama, Pendidikan, Pekerjaan, Alamat) 5. Menguraikan fakta fakta yang sebenarnya perihal rumah tangga (awal pernikahan, tempat tinggal bersama/tempat tinggal terakhir, memiliki keturunan, awal pertengkaran rumah tangga, uraikan alasan perceraian, uraikan tentang anak, pekerjaan suami isteri, harta bersama) disebut sebagai Posita 6. Uraikan tuntutan apa saja yang diminta oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan selaras dengan fakta fakta yang telah dituliskan di posita. hal ini disebut sebagai Petitum.