ada saja pasangan suami isteri yang di tinggalkan oleh pasangannya hingga bertahun tahun tanpa ada kabar yang jelas. Bagaimana cara pasangan yang ditinggalkan lama tanpa ada kabar yang jelas bisa bercerai?
Untuk menjawab pertanyaan di atas harus diketahui terlebih dahulu Perkawinan itu dapat putus karena 3 hal 1. Kematian 2. Perceraian 3. atas putusnya Pengadilan berdasarkan pasal 38 undang-undang No.1 tahun 1974
perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan hal ini tercermin pada pasal 39 undang-undang No.1 tahun 1974 dan pasal 65 undang undang nomor 7 tahun 1989 "perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak"
di tegaskan kembali dalam Kompilasi Hukum Islam tentang putusnya perkawinan pasal Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam yaitu " Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian "
putusnya perkawinan salah satunya karena perceraian yang diajukan oleh salah satu pasangan ke Pengadilan, pengadilan yang bersangkutan akan surat gugatan perceraian tersebut
perceraian masih bisa dilakukan sekalipun keberadaan salah satu pasangan tidak diketahui lagi keberadaannya. suami atau isteri bisa mengajukan perceraian ke pengadilan di wilayah tempat kediaman tergugat hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.9 Pasal 20 tahun 1975 yaitu "Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat"
dalam hal salah satu pasangan meninggalkan dalam waktu yang lama dan sudah tidak diketahui keberadaannya gugatan perceraian masih bisa di laksanakan adapun tempat pengajuan gugatan cerai tergugat di wilayah tempat tinggat penggugat dalam hal isi di atur dalam pasal 20 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 "Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat"
Jadi perceraian tanpa diketahui lagi keberadaan salah satu pasangan bisa diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal penggugat dan perceraian akan dikabulkan jika alasan perceraian tersebut kuat dan jelas serta mempunyai bukti yang relevan. sesuai dengan pasal 19 peraturan pemerintah No.9 tahun 1975 perceraian dapat terjadi karena alasan sebagai berikut : a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Perceraian ghoib ini akan di umumkan di papan informasi Pengadilan dan umumkannya melalui surat kabar atau informasi lain yang ditetapkan oleh Pengadilan. pengumuman ini dilakukan setidaknya 2 kali oleh Pengadilan dengan tenggang waktu 1 bulan antara pengumuman ke 1 (satu) dan pengumuman ke 2 (dua) setelah itu akan ditetapkannya jadwal sidang sekurang kurangnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.
Jadi perceraian ghoib ini memakan waktu kurang lebih 4 bulan dari pendaftaran di Pengadilan karena Pengadilan harus memastikan penggilan sidang untuk tergugat tersampaikan dalam waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan, jika dalam waktu yang telah diatur tersebut tergugat tidak juga menanggapi pengadilan akan menetapkan jadwal sidang agar perceraian ghoib tersebut tetap dilaksanakan tanpa kehadiran tergugat.
Persyaratan Cerai Ghoib 1. KTP Penggugat. 2. Buku Nikah . 3. Kartu Keluarga. 4. Surat Ghoib dari Kelurahan. 5. Gugatan Perceraian Ghoib.
Refrensi 1. Undang - Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 2. Kompilasi Hukum Islam 3. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975