Layanan Hukum
Asal Usul Anak
Asal Usul Anak
Ialah pengesahan status anak secara hukum dari perkawinan yang di lakukan secara siri
Setiap anak mempunyai hak dan kedudukan yang sama di dalam hukum, berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan jaminan tanggung jawab dari orang tuanya, keluarga, masyarakat, pemerintah serta negara. Kelahiran anak adalah merupakan hasil hubungan biologis antara perempuan dan laki-laki. Anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan yang sah menurut hukum adalah merupakan anak yang sah. Sedangkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah adalah anak luar kawin .(1)
Aturan Asal Usul Anak
Adapun pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
"Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah" (2)
"Anak yang sah adalah :
a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;
b. hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut."(3)
Prosedur Pengajuan asal usul anak
di ajukan di pengadilan Agama sesuai dengan domisili pemohon dengan syarat sebagai berikut :
1. KTP pemohon
2. Buku Nikah Pemohon
3. Surat Kenal lahir anak
Sumber :
(1) Soedharyo Soimin. Hukum Orang dan Keluarga: Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hal. 39
(2) pasal 42 Undang undang Perkwinan tahun 1974
(3) Pasal 99 KHI