Layanan Hukum
Dispensasi Nikah
1. Pengertian Dispensasi Nikah
Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.
2. Aturan Dispensasi Nikah
Dalam undang-undang sebelumnya yakni UU No.1 tahun 1974 mengatur mengenai batas usia minimal perkawinan yakni bagi laki-laki (19 tahun) dan perempuan (16 tahun) yang telah dirubah atau diperbaharui menjadi UU no.16 tahun 2019 baik laki-laki maupun perempuan batas minimal perkawinan adalah (19 tahun). Tentang hal ini menimbang agar ketika hendak melangsungkan perkawinan calon memperlai sudah siap dari segi fisik, mental agar menurunkan angka kelahiran yang membludak serta menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat memenuhi hak-hak anak kedepannya sehingga dapat teroptimal tumbuh kembang dengan didampingi orang tua.