Layanan Hukum
Gugat Waris
1. Pengertian Gugat Waris
ialah adanya harta peninggalan dari pewaris yang tidak menemui titik kesepakataan untuk ahli waris karena adanya sengketa penetapan siapa saja yang mendapat warisan, adanya sengketa masalah pembagian warisan dan pihak yang menguasai objek serta tidak koperatif dalam penyelesaian masalah kewarisan.
2. Aturan Gugat Waris
Adanya sengketa waris semua ahli waris bersama sama mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama hal ini sesuai dengan kewenangan dari pada Pengadilan Agama, sesuai dengan Undang-Undang tentang peradilan Agama. Yaitu; Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 7 tahun 1989 menyatakan bahwa :
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang – orang yang beragama islam pada bidang: (Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Infaq, Sadakah, Zakat Dan Ekonomi Syariah).
Serta sesuai dengan pasal 188 KHI " para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan.bila ada ahli waris yang tidak menyetujui dengan permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat pengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk pembagian harta warisan.