Layanan Hukum
Harta Bersama
Harta Bersama ialah harta yang diperoleh bersama didalam perkawinan, saat terjadinya perkawinan ada tahapan percampuran harta benda yang diperoleh pasangan suami isteri kecuali ada perjanjian lain dalam kesepakatan atau perjanjian perkawinan maka setiap harta yang di peroleh masing masing suami isteri melebur menjadi harta bersama.
Dalam undang undang perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 35-37 serta Kompilasi Hukum Islam pasal 85-97 Harta bersama dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian
1. Harta Bersama
Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama tanpa melihat siapa yang mencari harta tersebut.
2. Harta Bawaan
Harta yang diperoleh masing masing suami isteri sebelum terjadinya perkawinan. harta seperti ini dapat berasal dari usaha sendiri sebelum menikah, warisan atau hibah.
3. Harta Pribadi
Harta Pribadi adalah harta yang di peroleh masing masing suami isteri selama perkawinan namun bukan atas usaha bersama seperti hadiah, wasiat warisan yang diperoleh suami isteri selama masa perkawinan maka status harta tersebut tetap menjadi harta pribadi kecuali pasangan suami isteri tersebut memiliki perjanjian lain yang telah disepakati.