Layanan Hukum
Itsbat Nikah (Pengesahan Perkawinan)
Pengertian Isbat Nikah
Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka solusi hukum sebagai upaya memberikan nilai kepastian hukum atas perkawinan tersebut, maka dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Aturan Isbat Nikah
Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah jika perkawinan tersebut tidak dapat dibuktikan maka dapat diajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama hal ini sejalan dengan Pasal 7 ayat 1-2.
Aturan isbat nikah diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 Kompilasi Hukum Islam Isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
(b) Hilangnya Akta Nikah.
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.