Layanan Hukum
Pembatalan Perkawinan
Pengertian Pembatalan Perkawinan
Arti pembatalan perkawinan ialah tindakan Pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah (no legal force ordeclared void), sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada (never existed).