Layanan Hukum
Pemeliharan Anak dan Nafkah Anak
1. Pengertian Pemiliharaan anak
ialah kekuasaan orangtua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuh kembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
Menurut KHI Pemeliharaan anak adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri;
Salah satu dampak peceraian ialah pemeliharaan anak kedua orang tua harus memikirkan pemenuhan terhadap hak anak yang diatur dalam undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
2. Aturan Pemeliharaan Anak
Dalam Pasal 41 huruf a undang undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan disebutkan bahwa "Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak".
dan jika anak tersebut belum dewasa/mumayyiz (belum berumur 12 tahun) maka hak asuk anak tersebut akan jatuh kepada ibunya akan tetapi jika anak tersebut sudah dewasa/mumayyiz maka anak tersebut berhak memiliki ayah atau ibunya. hal sini sejalan dengan KHI pasal 105
Sedang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan ini adalah bapak anak tersebut hal diatur dalam Dalam Pasal 41 huruf b undang undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan "Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan
dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut". hal ini diperjelas lagi dengan KHI pasal 105 huruf C " Biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya".