Layanan Hukum
Penepatan Ahli Waris (Fatwa Waris)
Penetapan Waris
Ialah menentukan siapa saja (ahliwaris) yang berhak mendapatkan warisan (harta peninggalan) dan menentukan bagian warisan masing masing dari sesorang yang meninggal (pewaris)
Penetapan waris keluarkan oleh Pengadilan Agama karena Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama Islam salah satunya adalah waris. Berdasarkan penjelasan di atas yang berhak mengeluarkan penetapan waris adalah Pengadilan Agama
Penetapan waris terdapat 2 macam
1. Penetapan ahli Waris (PAW) diajukan oleh semua ahli waris yang didalamnya tidak ada objek sengketa yang artinya semua ahli waris sepakat dalam hal pembagian harta warisan
2. Gugatan waris di ajukan oleh satu maupun sebagian ahli waris yang di dalamnya terdapat objek sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah