Layanan Hukum
Perceraian
Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri berdasarkan putusan Pengadilan
perceraian terbagi menjadi 3 kategori yaitu :
1. Cerai Gugat
ialah cerai yang diajukan pihak isteri (Penggugat) kepada suaminya (Tergugat) makanya surat yang diajukan ke Pengadilan disebut dengan gugatan cerai.
2. Cerai Talak
ialah cerai yang di ajukan pihak suami (Pemohon) kepada Isterinya (Termohon) makanya surat yang diajukan ke Pengadilan disebut dengan Permohonan Cerai Talak.
3. Cerai Ghoib
ialah perceraian yang dilakukan oleh satu pihak saja (suami/Isteri) karena pihak lain tidak diketahui lagi keberadaannya.