Layanan Hukum
Perwalian
1. Pengertian Perwalian
Perwalian ialah pemeliharaan dan pengawasan anak dan hartanya maksud dari pemeliharaan dan pengawasan harta itu bukan hanya untuk anak saja tetapi juga berlaku untuk orang yang tidak waras akal sehatnya.
2. Aturan Perwalian
menurut Undang Undang Perkawinan No.1 tahun
1974 tentang perkawinan, bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua berada di bawah kekuasaan wali.
menurut Pasal 50 ayat 1 Undang – Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.menurut Pasal 50 ayat 2 Undang – Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ketentuan ini adalah bertujuan untuk menghindarkan adanya dua perwalian, yaitu : Perwalian mengenai pribadi si anak dan perwalian mengenai harta bendanya, yang mana hal itu ada dikenal dalam hukum islam.
Adapun pengertian perwalian menurut Kompilasi hukum Islam adalah sebagai berikut: “Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup tidak cakap melakukan perbuatan hukum”.
Dijelaskan dalam KHI Pasal 107
1. Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
2. Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaanya.
Pada dasarnya perwalian menurut Kompilasi Hukum Islam adalah kekuasaan yang diberikan kepada seseorang untuk mewakili anak yang belum dewasa dalam melakukan tindakan hukum demi kepentingan dan kebaikan si anak, yang meliputi perwalian terhadap diri juga harta
kekayaanya. Adapun anak belum dewasa menurut Kompilasi Hukum Islam adalah anak yang belum mencapai usia 21 tahun dan atau belum pernah
menikah.