Layanan Hukum
Upaya Hukum
1. Upaya Hukum Biasa
A. Perlawanan/Verzet
Yaitu upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat (verstek). Pada dasarnya perlawanan ini disediakan bagi pihak Tergugat yang dikalahkan. Bagi Penggugat, terhadap putusan verstek ini dapat mengajukan banding.
Secara umum istilah verzet diartikan perlawanan, perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan, verzet tergolong upaya hukum biasa yang sifatnya menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara, selain verzet yang termasuk upaya hukum biasa adalah banding dan kasasi.
Dasar Hukum Verzet
Berdasarkan Pasal 129 HIR ayat(1) ditentukan bahwa, “Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.” Pada pasal 129 ayat (2) juga ditentukan bahwa, “Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo 14 (empat belas) hari sesudah pemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari ke-delapan sesudah peringatan yang tersebut pada Pasal 196 atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut sampai hari ke-delapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua yang tersebut pada Pasal 197.”
B. Banding
Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan tingkat pertama Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan tingkat pertama kepada Pengadilan yang lebih untuk dimintakan pemeriksaan ulangan, apabila para pihak tidak puas terhadap putusan tingkat pertama.
Dasar Hukum Banding
Berpedoman kepada ketentuan yang ditetapkan dalam UU No 20 Tahun 1947 tentang peradilan ulangan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 sampai Pasal 15, dinyatakan :
Tenggang waktu permohonan banding :
*14 hari sejak putusan diucapkan, apabila waktu putusan diucapkan pihak Pemohon banding hadir sendiri dipersidangan.
*14 hari sejak putusan diberitahukan, apabila Pemohon banding tidak hadir pada saat putusan diucapkan di persidangan.
*Jika perkara prodeo, terhitung 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan prodeo dari Pengadilan Tinggi kepada Pemohon banding.
Pengajuan permohonan banding disampaikan kepada Panitera pengadilan yang memutus perkara di tingkat pertama Penyampaian memori banding adalah hak, bukan kewajiban hukum bagi Pemohon banding. Satu bulan sejak dari tanggal permohonan banding, berkas perkara harus sudah dikirim ke Panitera Pengadilan Tinggi Agama (Pasal 11 ayat (2) UU No 20 Tahun 1947).
C. Kasasi
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.
Kasasi berasal dari perkataan "casser" yang berarti memecahkan atau membatalkan, sehingga bila suatu permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dibawahnya diterima oleh Mahkamah Agung, maka berarti putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya.
Pemeriksaan kasasi hanya meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum, jadi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkaranya sehingga pemeriksaaan tingkat kasasi tidak boleh/dapat dianggap sebagai pemeriksaan tinggak ketiga.
Dasar Hukum Kasasi
dalam Pasal 30 UU No 14 Tahun 1985, yaitu terbatas sepanjang mengenai :
*Memeriksa dan memutus tentang tidak berwenang atau melampaui batas wewenang Pengadilan tingkat bawah dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
*Memeriksa dan mengadili kesalahan penerapan atas pelanggaran hukum yang dilakukan pengadilan bawahan dalam memeriksa dan memutus perkara.
*Memeriksa dan mengadili kelalaian tentang syarat-syarat yang wajib dipenuhi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tingkat kasasi tidak berwenang memeriksa seluruh perkara seperti kewenangan yang dimiliki peradilan tingkat pertama dan tingkat banding, oleh karenanya peradilan tingkat kasasi tidak termasuk judex facti.
2. Upaya Hukum Luar Biasa
A. Derden Verzet/ Perlawanan Pihak Ketiga
Yaitu perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap putusan yang merugikan pihaknya. Perlawanan ini ddiajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan itu dengan cara biasa. Apabila perlawanan dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang yang merugikan pihak ketiga.
B. Peninjauan Kembali.
Yaitu pemeriksaan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Alasan diajukannya PK tertuang dalam Pasal 67 UU No 14 tahun 1985, yaitu :
*Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipi muslihat yang diketahui setelah perkaranya diputus.
*Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat bukti yang bersifat menetukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan (novum).
*Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
*Apabila antara pihak yang sama, mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain.
*Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.